Minggu, 06 Mei 2012
Moral Etika Hukum
Menetapkan Moral, Etika,
dan Hukum dalam Perspektif
Dalam dunia Teknologi Informasi
(atau IT/Information Technology), masalah yang berhubungan dengan etika dan
hukum bermunculan, mulai dari penipuan, pelanggaran, pembobolan informasi
rahasia, persaingan curang sampai kejahatan yang sifatnya pidana sudah sering
terjadi tanpa dapat diselesaikan secara memuaskan melalui hukum dan prosedur
penyidikan yang ada saat ini, mengingat kurangnya landasan hukum yang dapat
diterapkan untuk perbuatan hukum yang spesifik tersebut seperti pembuktian dan
alat bukti.
Terdapat dua jenis peraturan, yaitu
peraturan tidak tertulis berupa norma yang berlaku, dan peraturan tertulis
berupa perundang-undangan yang secara resmi disahkan oleh suatu lembaga yang
berwenang. Norma yang berlaku sebenarnya tidak ada kepastian secara hukum,
namun masyarakatlah yang dapat menilai apakah prilaku seseorang sesuai dengan
norma atau tidak. Sedangkan undang-undang jelas mengatur apa saja yang harus
dan tidak boleh dilakukan. Begitu pula dalam teknologi informasi, terdapat
norma yang membatasi seseorang dalam menghadapi teknologi ini berupa etika dan
moral, dan terdapat pula hukum dan perundang-undangan yang mengatur dengan
jelas apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan.
Etika komputer, menurut James H.
Moor merupakan analisis mengenai sifat dan dampak sosial teknologi komputer,
serta formulasi dan justifikasi kebijakan untuk menggunakan teknologi tersebut
secara etis. Oleh karena itu, etika komputer terdiri dari dua aktivitas utama,
yaitu :
1.
Waspada dan sadar bagaimana komputer mempengaruhi
masyarakat;
2.
Memformulasikan kebijakan-kebijakan yang
memastikan bahwa teknologi tersebut digunakan secara tepat.
Undang-undang Hak
Cipta dan Hak atas Kekayaan Intelektual (HAKI)
UU RI No. 19
Tahun 2002 tentang Hak Cipta. Semua perundang-undangan tersebut ditujukan untuk
melindungi hak atas kekayaan intelektual. Pada materi kali ini akan dikhususkan
pada pembahasan mengenai Undang-undang Hak Cipta dalam menghadapi teknologi
informasi.
Perlindungan
Hak Cipta tidak diberikan kepada ide atau gagasan karena karya cipta harus
memiliki bentuk yang khas, bersifat pribadi dan menunjukkan keaslian sebagai
Ciptaan yang lahir berdasarkan kemampuan, kreativitas, atau keahlian sehingga
Ciptaan itu dapat dilihat, dibaca, dan didengar.
Etika dalam Teknologi
Informasi dan Menghargai Karya Orang Lain
Teknologi
informasi (IT), erat kaitannya dengan teknologi komputer (sebagai perangkat
keras/hardware), dan program aplikasi (sebagai perangkat lunak/software).
Keduanya berkembang begitu pesat akhir-akhir ini. Barang siapa menguasai
teknologi informasi, maka dia tidak akan ketinggalan. Permasalahan yang ada, di
satu sisi kebutuhan akan sistem komputer terus bertambah, di sisi lain daya
beli terhadap perangkat baru semakin menurun, terutama dengan nilai tukar
rupiah yang terus merosot. Sebagian software baru cenderung membutuhkan
spesifikasi hardware yang lebih tinggi dari sebelumnya. Kondisi demikian
memancing masyarakat yang gemar ngutak-atik teknologi informasi untuk melakukan
hal-hal yang bertentangan dengan norma dan hukum untuk mendapatkan keuntungan
dari tindakannya tersebut.
Tindakan
penggunaan teknologi informasi yang bertentangan dengan moral dan undang-undang
yang berlaku dan banyak dibicarakan saat ini, antara lain:
1.
Hacking/cracking
Tindakan pembobolan data rahasia suatu institusi,
membeli barang lewat internet dengan menggunakan nomor kartu kredit orang lain
tanpa izin (carding) merupakan contoh-contoh dari tindakan hacking. Orang yang
melakukan hacking disebut hacker. Begitu pula dengan membuka kode program
tertentu atau membuat suatu proses agar beberapa tahap yang harus dilakukan
menjadi terlewatkan (contoh: cracking serial number) apabila dilakukan tanpa
izin juga merupakan tindakan yang menyalahi hukum.
2.
Pembajakan
Mengutip atau menduplikasi suatu produk, misalkan
program komputer, kemudian menggunakan dan menyebarkan tanpa izin atau lisensi
dari pemegang hak cipta merupakan pembajakan, dan masuk kategori kriminal.
Contohnya, ketika seseorang menduplikasi program Microsoft Office, kemudian
diinstalasi tanpa membeli lisensi yang sah. Walaupun memang harga lisensi
program tersebut relatif mahal untuk ukuran rata-rata pendapatan per kapita di
Indonesia, namun apabila tindakan tersebut dituntut oleh pemegang hak cipta,
maka pelaku pembajakan yang dalam posisi lemah akan dikenai sanksi dan
konsekuensi sesuai hukum yang berlaku.
3.
Browsing situs-situs yang tidak sesuai dengan
moral dan etika kita
Membuka situs dewasa bagi orang yang belum layak
merupakan tindakan yang tidak sesuai dengan norma dan etika. Teknologi internet
yang dapat memberikan informasi tanpa batas akan mengakibatkan tindakan yang
beragam, mulai dari tindakan-tindakan positif sampai negatif. Orang yang tahu
akan manfaat internet dan memanfaatkan secara positif akan mendapatkan hasil
yang positif pula, dan begitu juga sebaliknya.
Untuk menanggulangi perilaku di atas, maka
dikeluarkanlah undang-undang. Bagi yang melanggar akan mendapatkan konsekuensi
sesuai dengan apa yang telah dikerjakannya. dan tidak kalah pentingnya dukungan
segenap masyarakat baik itu keluarga, teman, serta lingkungan masyarakat
lainnya untuk mendukung dan menyadari akan pentingnya pemanfaatan teknologi
informasi dengan benar.
(credit : http://10205186.siap-sekolah.com/2011/02/19/etika-dan-moral-dalam-menggunakan-teknologi-informasi-dan-komunikasi/ )
(credit : http://10205186.siap-sekolah.com/2011/02/19/etika-dan-moral-dalam-menggunakan-teknologi-informasi-dan-komunikasi/ )
Langganan:
Postingan (Atom)